Perdagangan Karbon Luar Negeri dan Energi Amonia Masuk DIM RUU EBET

Tia Dwitiani Komalasari
20 November 2023, 13:20
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) bersiap memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi (ketiga kanan) pada
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kiri) bersiap memberikan draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi (ketiga kanan) pada Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dua substansi baru diajukan pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dua substansi tersebut adalah perdagangan karbon luar negeri dan amonia sebagai sumber energi baru terbarukan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan pemerintah mengusulkan pembahasan nilai karbon perdagangan luar negeri dalam rangka mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC) dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Ini merupakan bagian dari transisi energi," kata Sugeng saat membuka Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM dan sejumlah instansi lainnya di Jakarta, Senin (20/11). 

Sementara itu, terdapat sejumlah DIM yang memerlukan pembahasan lebih lanjut, yaitu:

1. Tingkat Kandungan Dalam Negeri untuk EBET

Sugeng mengatakan, secara substansi hal ini sudah disepakati. Namun, kondisi riil di lapangan ternyata banyak sektor ketenagalistrikan, terutama yang hibah, tidak memenuhi regulasi TKDN yang berlaku

2. Power Wheeling

Sugeng mengatakan, optimalisasi pemanfaatan EBT untuk memenuhi kebutuhan konsumen atau power wheeling memerlukan penjelasan lebih detail. Hal itu terutama dikaitkan optimalisasi wilayah usaha dalam kebutuhan konsumen, serta dampaknya pada kegiatan usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke depan

3. Urgensi Badan Khusus EBT dan Pembiayaan

Badan khusus EBT merupakan usulan dari DPR. Namun, Sugeng mengatakan, hal itu memerlukan tanggapan dari pemerintah. 

"Terkait pembiayaan EBT, komisi VII beranggapan itu perlu diatur lebih rinci supaya bisa diarahkan ke energi baru terbarukan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola Energi terbarukan yang baru di dalam RUU EBET. Hal itu mempertimbangkan arahan Presiden RI untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...